PELAYANAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
Website Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado
Website Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado
I. Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI
Persyaratan
a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/wali; dan
c. KTP-el asli kedua orang tua/wali.
(Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
d. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. (Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)
a.Penduduk mengisi F-1.02. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02;
b. Penduduk melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran; dan
c. Dinas menerbitkan KIA Baru.
II. Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang:
a.Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);
(Pasal 4 Permendagri 2/2016)
b.Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); (Pasal 5 Permendagri 2/2016)
c.Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yangbarudatangdariluarnegeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; dan
(Pasal 3 ayat (4) Permendagri 2/2016)
d.Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI). (Pasal 6 Permendagri 2/2016)
Alur
a.Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP el orang tua, karena sudahmengisi F-1.02;
b.Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);
c.Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak);
d.Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri);
e.Pemohon melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI); dan
f.Dinas menerbitkan KIA baru.
g.Dinas memusnahkan KIA lama