Tugas dan Fungsi    

Publikasi oleh Admin Dilihat 3,890 kali

Tugas Pokok :

Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, meliputi aspek fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan serta pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data.


Fungsi :

Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

Penyelenggaraan adminstrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas;

Penyelenggaraan fungsi lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.