Tugas dan Fungsi
Website Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado
Website Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado
Tugas Pokok :
Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, meliputi aspek fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan serta pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data.
Fungsi :
Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
Penyelenggaraan adminstrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas;
Penyelenggaraan fungsi lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.