PELAYANAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN

PELAYANAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN    

Publikasi oleh Admin Dilihat 70 kali

I. Pencatatan Kelahiran WNI  Dalam Wilayah NKRI

Persyaratan

a.  Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu  dari rumah sakit/Puskesmas/

fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhodakapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.

b.   Fotokopi     buku     nikah/kutipan    akta  perkawinan/bukti lain yang sah;

c.   Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota  keluarga;

d. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya.

d.     Penduduk dapat membuat SPTJM  kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak   memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a.

e. Penduduk dapat membuat SPTJM  kebenaran sebagai pasangan suami istri  dengan mengisi F2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan  sebagaimana huruf b.

Alur

a.WNI mengisi formulir F-2.01.

b.Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).

c. Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli.

d.Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.

e.WNI melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.

f.WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi,karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01.

g. Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran.


II. Pencatatan Kelahiran OA

Persyaratan

a.  Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan,suratketerangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.

b.      Fotokopi buku nikah/kutipan akta  perkawinan/bukti lain yang sah;

c.      Fotokopi Dokumen Perjalanan;

d.     Fotokopi KTP-el orang tua atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas  atau visa kunjungan;

e.    OA dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a;

f.     OA dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf b.

Alur

a.      OA mengisi formulirF-2.01.

b.      Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).

c.      Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli.

d.      Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.

e.      Fotokopi dokumen perjalanan diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.

f.        WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.

g.      Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran.


III. Pencatatan Lahir Mati

Peryaratan

a. Fotokopi surat keterangan lahir mati, yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan,surat keterangan lahir mati dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir mati di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum; atau

b.  Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati;

c. Fotokopi KK orang tua.

Alur

a.   WNI mengisi formulir F-2.01.

b. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan lahir mati yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).

c.    Dinas tidak menarik surat keterangan lahir mati asli.

d. WNI melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.

e. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.

f.  WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.

g.Dinas menerbitkan surat keterangan lahir mati.