PELAYANAN KUTIPAN AKTA PERKAWINAN

PELAYANAN KUTIPAN AKTA PERKAWINAN    

Publikasi oleh Admin Dilihat 59 kali

I. Pencatatan Perkawinan WNI  Dalam Wilayah NKRI

Persyaratan

a.   Fotokopi surat keterangan telah terjadinya  perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

b.     pas foto berwarna suami dan istri;

c.      KTP-el Asli;

d.     KK Asli;

e.    bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya; atau

f.      Bagi janda atau duda karena cerai hidup   melampirkan  fotokopi akta perceraian.

Alur

a.WNI mengisi formulir F-2.01.

b.Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan perkawinan yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)

c.Dinas tidak menarik surat keterangan perkawinan asli.

d. WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status kawin)

e. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.

f. WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.

g. Ukuran Pasfoto 4x6 suami dan istri sebanyak 1 lembar.

h. Dinas menerbitkan kutipan akta perkawinan, KTP-el dengan status Kawin dan KK yang sudah dimutakhirkan datanya.

i. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.

j.Apabila hasil verifikasi menunjukan bahwa perkawinan berlangsung sebelum berusia 19 tahun, Dinas meminta fotokopi Penetapan Pengadilan tentang Dispensasi Perkawinan.

k. Apabila hasil verifikasi menunjukan bahwa suami melangsungkan perkawinan kedua dst,

Dinas meminta fotokopi Penetapan Pengadilan tentang Izin Perkawinan dari istri sah

l.Dalam hal salah satu atau kedua suami istri meninggal dunia sebelum pencatatan perkawinan, pencatatan perkawinan dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data sebagai Pasangan Suami Istri (Permendagri 108/2019 Pasal 50 ayat 2).

m.Dalam hal pencatatan perkawinan bagi pasangan suami dan istri yang dalam KK status cerai hidup belum tercatat, dapat dilaksanakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Perceraian Belum Tercatat (Permendagri 108/2019 Pasal 50 ayat 4).

n. Dalam hal pencatatan perkawinan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka penghayat kepercayaan terhadap TuhanYang Maha Esa dari organisasi yang terdaftar pada kementerian yang bidang tugasnya secara teknis membina organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Pasal 39 PP 40/2019)


II. Pencatatan Perkawinan OA Di  Wilayah NKRI

Pesyaratan

a. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa OA Di Wilayah NKRI

b.   Pas foto berwarna suami dan istri;

c.    Fotokopi dokumen Perjalanan;

d. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal  terbatas;

e.     KTP-el Asli;

f.        KK Asli; dan

g.       Fotokopi izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya.


Alur

a.  OA mengisi formulirF-2.01

b.  Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan perkawinan yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)

c.   Dinas tidak menarik surat keterangan perkawinan asli.

d. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.

e. Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01

f.    Ukuran Pasfoto 4x6 suami dan istri sebanyak 1 lembar

g.  Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.

h. OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan atau fotokopi ITAS/SKTT atau fotokopi ITAP/KK.

i. Dinas menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan, KTP-el dengan status Kawin dan KK yang sudah   dimutakhirkan datanya.