PELAYANAN SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG

PELAYANAN SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG    

Publikasi oleh Admin Dilihat 81 kali

I. SKPWNI pindah Datang

Persyaratan

a.     SKPWNI

b.     KTP-el dan/atau KIA         untuk diganti dengan yang baru

Alur

1.     Pindah Datang WNI antar Kab/Kota (Daerah Tujuan):

a.  WNI menyerahkan SKPWNI;

b. Dalam hal WNI menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan;

c.  WNI menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru; dan

d. Dalam hal WNI secara faktual sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai

2.     SKP maka Dinas tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan Disdukcapil daerah asal dilengkapi dengan:

1)     WNI mengisi F-1.03

2)     WNI melampirkan fotokopi KK

3)   Dalam hal WNI tidak dapat melampirkan KK, maka WNI dapat mengisi F-1.03 secara lengkap dengan meminta informasi NIK dan No KK ke Dinas daerah tujuan. Dinas  daerah tujuan melakukan pencarian data melalui SIAK Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan No. KK

4) Dinas daerah tujuan membuatsurat permohonan kepada Disdukcapil daerah asal agar

5)   melakukan penerbitan SKPWNI. Permohonan ini dengan melampirkan F-1.03. (surat permohonan sebagaimana template terlampir).

6)     Dinas menerbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru.

7)     Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama.