PELAYANAN KARTU KELUARGA
Website Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado
Website Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado
I. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru
Persyaratan
a. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan
(Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018)
b.SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian. (Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019)
Alur
a.Penduduk mengisi F-1.02;
b.Penduduk menyerahkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian atau menyerahkan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangan kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan;
c.Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el; dan
Dinas menerbitkan KK Baru
II. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga)
Persayratan
a. Fotokopi akta kematian; dan
(Pasal 10 ayat (3) Permendagri 108/2019)
b.Fotokopi KK lama
Alur
a.Penduduk mengisi F.1.02;
b. Melampirkan fotokopi akta kematian jika kepala keluarga meninggal;
c. Melampirkan fotokopi KKlama;
d.Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia dibawah 17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali; dan
e.Dinas menerbitkan KK Baru.
III. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat
a. Fotokopi KK lama; dan
b.Berumur sekurang-kurangnya 17(tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el. (Pasal 10 ayat(4) Permendagri 108/2019)
a. Penduduk mengisi F-1.02;
b.Penduduk melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan pernikahan atau perceraian);
c. Penduduk melampirkan KK lama; dan
Dinas menerbitkan KK Baru.
IV. Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data
Persyaratan
a. KK lama; dan
b.Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting.
Alur
a. Penduduk mengisi F-1.02;
b.Penduduk melampirkanKK lama;
c.Penduduk mengisi F-1.06 karena perubahan elemen data dalam KK;
d.Penduduk melampirkan foto kopi bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
e.Penduduk melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orang tua jika pindah KK dan surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun; dan
f. Dinas menerbitkan KK Baru.
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak
Persyaratan
a.Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
b.Fotokopi KTP-el; dan Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA). (Pasal 13 Perpres 96/2018)
Alur
a.Penduduk mengisi F-1.02 dan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el karena NIK telah diisi di F-1.02; dan
b.Penduduk menyerahkan dokumen KK yang rusak/surat keterangan kehilangan dari kepolisian kepada Dinas untuk digantikan dengan KK yang baru.