Pelayanan Pencatatan Biodata Penduduk
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil:
- Peraturan Walikota Manado Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Keria Dinas Keoendudukan dan Pencatatan Sioil Tioe A;
Persyaratan Pelayanan
- Surat pengantar dari lingkungan;
- Akta Lahir atau Surat Keterangan Kelahiran;
- ljazah terakhir;
- Dokumen perjalanan Republik indonesia dan surat keterangan pindah dari perwakilan Republik Indonesia bagi WNI yang datang dari luar negeri (kecuali yang sudah memiliki NIK);
- Dokumen perjalanan, kartu izin tinggal terbatas/izin tinggal tetap bagiWNA.
Jangka Waktu Penyelesaian -+ 5-10 Menit (jika sistem tidak mengalami gangguan)
TIDAK ADA BIAYA/ GRATIS