PELAYANAN PENCATATAN BIODATA PENDUDUK
Website Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado
Website Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado
I. Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI
a.Surat pengantar (asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;
b.Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukandan Peristiwa Penting;dan
c. Fotokopi bukti pendidikan terakhir. (Pasal 4 Perpres 96/2018)
Alur
a.WNI mengisi F.1.01;
b.WNI menyerahkan surat pengantar RT dan RW (tidak diperlukan untuk anak yang baru lahir dengan orang tua yang sudah terdaftar dalam database kependudukan);
c.WNI menyerahkan fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (seperti paspor, surat keterangan lahir dari RS/ Puskesmas/ Klinik);
d. WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah);
e.Apabila huruf c dan huruf d tidak dimiliki, maka WNI mengisi F.1.04 Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan;
f.WNI menyerahkan surat pernyataan (asli) tidak keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost;
g. Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh penduduk, Dinas memberikan Biodatanya.
a. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;
b. Surat keterangan yang menunjuk domisili;
c.Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;dan
d.Fotokopi bukti pendidikan terakhir. (Pasal 7 ayat (1) Perpres 96/2018)
Alur
a.WNI mengisi F-1.01;
b.WNI menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia(paspor/SPLP);
c. WNI menyerahkan surat keterangan yang menunjuk domisili (surat keterangan dari instansi berwenang);
d.WNI menyerahkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan (surat keterangan lahir);
e. WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah); dan
Petugas menyerahkan Surat Pemberitahuan NIK (F-1.10) dan Biodata.