Pelayanan Pencatatan Biodata Penduduk

Pelayanan Pencatatan Biodata Penduduk    

Publikasi oleh Admin Dilihat 6,836 kali

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil:
  6. Peraturan Walikota Manado Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Keria Dinas Keoendudukan dan Pencatatan Sioil Tioe A;


Persyaratan Pelayanan

  1. Surat pengantar dari lingkungan;
  2. Akta Lahir atau Surat Keterangan Kelahiran;
  3. ljazah terakhir;
  4. Dokumen perjalanan Republik indonesia dan surat keterangan pindah dari perwakilan Republik Indonesia bagi WNI yang datang dari luar negeri (kecuali yang sudah memiliki NIK);
  5. Dokumen perjalanan, kartu izin tinggal terbatas/izin tinggal tetap bagiWNA.


Jangka Waktu Penyelesaian -+ 5-10 Menit (jika sistem tidak mengalami gangguan)

TIDAK ADA BIAYA/ GRATIS