PELAYANAN KTP-el

PELAYANAN KTP-el    

Publikasi oleh Admin Dilihat 142 kali

I. Penerbitan KTP-el Baru Untuk  WNI

Persyaratan

a.Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan

   b.Fotokopi KK. (Pasal 15 Perpres 96/2018)

Alur

a.      Penduduk mengisi F-1.02;

b.      Penduduk melampirkan fotokopi KK; dan

c.       Dinas menerbitkan KTP-el Baru.


II. Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak  dan Hilang Untuk WNI

a. SKP (jika terjadi pindah datang);

b.KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);

c.KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan

d.Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang). (Pasal 15 Perpres 96/2018)

Alur

a.      Penduduk mengisi F-1.02;

b.      Penduduk melampirkan:

1)     SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);

2) KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);

3)     KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan

4)     Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang).

c.       Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).

d.      Dinas menerbitkan KTP-el Baru.

e.      Dinas memusnahkan KTP-el lama.


IIIPenerbitan KTP-el Baru Untuk  OA

Persyaratan 

a.    Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan

b.    Fotokopi KK.

c.     Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan

d.    Fotokopi kartu izin tinggal tetap. (Pasal 16 Perpres 96/2018)

Alur

a.     OA mengisi F-1.02;

b.     OA melampirkan fotokopiKK;

c.      OA menunjukkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan fotokopi KITAP; dan

d.     Disdukcapil menerbitkan KTP-el.


IV. Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA

Persyratan

a. SKP (jika pindah datang);

b.KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);

c. KTP-ellama(jika perpanjangan KTP-el);

d. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan

Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).

Alur

a.     OA mengisi F-1.02;

b.     OA melampirkan:

1)     SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);

2) KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);

3)     KTP-el rusak (jika KTP-el rusak);

4)     Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang); dan

5)     KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el).

c.      Disdukcapil menarik KTP-el lama (jika perubahan data).

d.     Disdukcapil menerbitkan KTP-el.

e.  Disdukcapil memusnahkan KTP-el lama.