PELAYANAN SURAT KETERANGAN PINDAH WNI (SKPWNI)

PELAYANAN SURAT KETERANGAN PINDAH WNI (SKPWNI)    

Publikasi oleh Admin Dilihat 40 kali

I. Perpindahan Penduduk WNI    Dalam NKRI

Persyaratan

a.     Fotokopi Kartu Keluarga. (Pasal 25 ayat (3) Perpres 96/2018)

Alur

1.     Perpindahan WNI dalam 1 (satu) Kab/Kota:

a.     WNI mengisi F-1.03;

b.     WNI melampirkan fotokopiKK;

c.  Dalam hal penduduk menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;

d.  Apabila Kepala Keluarga dan seluruh anggotakeluarga pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap;

e.   Dalam hal Kepala Keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap;

f.  Dalam hal Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru;

g.    Dalam halanggotakeluarga yang tidak pindahdantidak memenuhisyarat menjadi Kepala Keluarga maka ditumpangkan ke Kartu Keluarga lainnya dan diterbitkan Kartu Keluarga karena menumpang;

h.  Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi penduduk yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru;

i.      Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan

j.      Dinas menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru.

2.   Perpindahan WNI antar Kab/Kota (Daerah Asal):

a.      WNI mengisi F-1.03;

b.      WNI melampirkan fotokopiKK;

c.   Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah;

d.  Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidakpindah;

e.  Dalam halseluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindahmenjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali;

f.    Dinas menerbitkan SKPWNI bagi penduduk yang pindah; dan

g. Dinas tidak menarik KTP-eldan/atau KIA penduduk yang pindah, karena KTP-eldan/atau KIA ditarik di daerah tujuan.


II. Perpindahan Penduduk WNI Keluar Wilayah NKRI

Persyaratan

a.    KK; dan

b.    KTP-el. (Pasal 28 ayat (2) Perpres 96/2018)

Alur

a.     WNI mengisi F-1.03;

b.     WNI menyerahkan KK, KTP-el dan/atau KIA kepada Dinas;

c.      Dinas menyerahkan SKPLN;

d.   Dinas mengganti KK dan menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah;

e.    Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah; dan

f.   Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali.


III.Perpindahan Penduduk OA ITAS  Dalam NKRI

Persyaratan

a.      Fotokopi surat keterangan tempat tinggal;

b.      Fotokopi dokumen Perjalanan; dan

c.       Fotokopi kartu izin tinggal terbatas. (Pasal 27 ayat (3) Perpres 96/2018)

d.      SKP dan membawa SKTT untuk diganti dengan yang baru

Alur

1. Perpindahan Penduduk OA ITAS Dalam NKRI

a.      Perpindahan OA dalam 1 Kab/Kota:

OA mengisi F-1.03;

OA melampirkan fotokopi SKTT, Dokumen Perjalanan dan KITAS;

Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;

Dinas menarik SKTTbagi OAyang pindah dan mengganti SKTT dengan alamat baru; dan

Dinas menerbitkan SKTT bagi OA yang pindah dengan alamat baru.

b.      Perpindahan OA antar Kab/Kota (daerah asal):

OA mengisi F-1.03;

OA melampirkan fotokopi SKTT, Dokumen Perjalanandan KITAS (ditambah);

Dinas menerbitkan SKP bagi OA yang pindah; dan

Dinas tidak menarik SKTT OA yang pindah, karena SKTT ditarik didaerah tujuan.

SKP dan membawa SKTT untuk diganti dengan yang baru

 

2. Pindah Datang OA antar Kab/Kota (daerah tujuan):

a.    OA menyerahkan SKP;

b. Dalam hal OA menempati rumah orang lain, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah; dan

c.    OA menyerahkan SKTT alamat lama untuk diterbitkan SKTT dengan alamat baru.


III. Perpindahan Penduduk WNI  Datang Dari Luar Neg