Kerjasama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Pos Bantuan Hukum

Kerjasama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Pos Bantuan Hukum    

Publikasi oleh Admin Kategori Berita Tanggal Artikel March 8, 2024 Dilihat 528 kali

Gebrakan Terbaru, Kerjasama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Pos Bantuan Hukum: Meningkatkan Akses Kepada Layanan Hukum bagi Masyarakat
Manado, Kamis (07/03/2023) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sulawesi Utara telah meresmikan kerjasama yang bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat dalam memperoleh layanan hukum yang berkualitas. Kerjasama tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi warga Kota Manado dalam mengurus berbagai kebutuhan hukum mereka.
Dengan adanya kerjasama ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan bekerja sama dengan Pos Bantuan Hukum dalam memberikan layanan terkait administrasi kependudukan, seperti pembuatan akta kelahiran, akta kematian, dan layanan lainnya. Hal ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat serta memberikan akses yang lebih luas terhadap layanan kependudukan.
Menanggapi kerjasama ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado, Bapak Erwin S. Kontu, S.H, menyatakan, "Kami sangat senang dapat bekerjasama dengan Pos Bantuan Hukum dalam upaya meningkatkan layanan dan akses kependudukan bagi masyarakat. Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kota Manado dalam urusan administrasi kependudukan."
Sementara itu, perwakilan dari Pos Bantuan Hukum Sulut juga menyambut baik kerjasama ini, "Kami siap bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam memberikan layanan hukum yang berkualitas bagi masyarakat. Bersama-sama, kami berkomitmen untuk meningkatkan akses masyarakat atas layanan hukum yang adil dan merata."
Kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Pos Bantuan Hukum ini diharapkan dapat menjadi contoh kolaborasi yang positif antara lembaga pemerintah dengan organisasi masyarakat dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat tercipta masyarakat yang lebih sadar akan hak-hak kependudukannya dan mampu memperoleh perlindungan hukum yang layak.