Kartu Identitas Anak (KIA)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu ldentitas Anak;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Dokumen Pendaftaran Penduduk;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan;
- Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado;
- Peraturan Walikota Manado Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Keria Dinas Keoendudukan dan Pencatatan Sioil Tioe A;
Persyaratan Pelayanan
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran;
- KK orang tua/wali;
- KTP-el kedua orang tua/wali;
- Pas foto anak berwama ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar (bagi anak usia lebih dari 5 (lima) tahun);
- Fotocoov oasoort dan izin tinaaal tetao baai WNA.
Jangka Waktu Penyelesaian -+ 5-10 Menit
TIDAK ADA BIAYA/GRATIS