PELAYANAN AKTA PENGAKUAN ANAK

PELAYANAN AKTA PENGAKUAN ANAK    

Publikasi oleh Admin Dilihat 11 kali

I. Pencatatan Pengakuan  anak di wilayah NKRI


Persyaratan

a.    Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung OA;

b.    fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME;

c.     kutipan akta kelahiran anak;

d.    fotokopi KK ayah atau ibu;

e.    fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung OA

Alur

a.    WNI/OA mengisi formulir F-2.01.

b.  Persyaratan surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME berupa fotokopi (asli hanya diperlihatkan).

c. Dinas Dukcapil tidak menarik surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME.

d.  Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.

e. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulirF-2.01.

f.    Dinas menerbitkan register akta pengakuan anak dan kutipan akta pengakuan anak serta membuat catatan pinggir pengakuan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.


II. Pencatatan      Pengakuan anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah menurut hukum/ kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah NKRI.


Persyaratan

a.      fotokopi  salinan penetapan pengadilan;

b.      kutipan akta kelahiran;

c.       fotokopi KK.

Alur

a. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.

b. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.

c.  Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli.

d. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.

 e. Dinas membuat catatan pinggir pengakuan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.