PELAYANAN AKTA PENGESAHAN ANAK

PELAYANAN AKTA PENGESAHAN ANAK    

Publikasi oleh Admin Dilihat 5 kali

I. Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk WNI di wilayah NKRI


Persyaratan

a. kutipan aktakelahiran;

b.fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;

c. fotokopi KK orang tua.

Alur

a.    WNI/OA mengisi formulir F-2.01.

b.   Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.

c.     Dinas tidak menarik kutipan akta perkawinan asli.

d.    Tidakperlu KTP-el saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F 2.01.

e. Dinas menerbitkan register akta pengesahan anak dankutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.


II. Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk OA di wilayah      NKRI


Persyaratan

a.      kutipan akta kelahiran;

b.  fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahirananak;

c.      fotokopi KK orang tua; dan

d.      fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu OA.

Alur

a.   OA mengisi formulirF-2.01.

b.  Fotokopi KK orang tua diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.

c.    Dinas tidak menarik kutipan akta perkawinan asli.

d.   Tidakperlu KTP-elsaksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.

e. Dinas menerbitkan register akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.


III. Pencatatan pengesahan anak Penduduk yang   dilahirkan  sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah Negara Kesatuan Republik  Indonesia.

Persyaratan

a.      fotokopi salinan penetapan pengadilan;

b.      kutipan akta kelahiran; dan

c.      fotokopi KK.

Alur

a.    WNI/OA mengisi formulir F-2.01.

b.   Fotokopi KKdiperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.

c.     Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli.

d.   Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah  tercantum dalam formulirF-2.01.

e. Dinas membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.


IV. Pencatatan Pengangkatan Anak  di Wilayah NKRI

Perysaratan

a.    fotokopi salinan penetapan pengadilan;

b.      kutipan akta kelahiran anak;

c.       fotokopi KK orang tua angkat; dan

d.      fotokopi Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat OA.

Alur

a.    WNI/OA mengisi formulir F-2.01.

b.   Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.

 c. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung, ibu kandung dan orang tua angkat, karena   identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.