PELAYANAN AKTA PENGESAHAN ANAK
Website Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado
Website Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado
I. Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk WNI di wilayah NKRI
a. kutipan aktakelahiran;
b.fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
c. fotokopi KK orang tua.
a. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
b. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
c. Dinas tidak menarik kutipan akta perkawinan asli.
d. Tidakperlu KTP-el saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F 2.01.
e. Dinas menerbitkan register akta pengesahan anak dankutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
II. Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk OA di wilayah NKRI
a. kutipan akta kelahiran;
b. fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahirananak;
c. fotokopi KK orang tua; dan
d. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu OA.
a. OA mengisi formulirF-2.01.
b. Fotokopi KK orang tua diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
c. Dinas tidak menarik kutipan akta perkawinan asli.
d. Tidakperlu KTP-elsaksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
e. Dinas menerbitkan register akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
Persyaratan
a. fotokopi salinan penetapan pengadilan;
b. kutipan akta kelahiran; dan
c. fotokopi KK.
Alur
a. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
b. Fotokopi KKdiperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
c. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli.
d. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulirF-2.01.
e. Dinas membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
IV. Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilayah NKRI
Perysaratan
a. fotokopi salinan penetapan pengadilan;
b. kutipan akta kelahiran anak;
c. fotokopi KK orang tua angkat; dan
d. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat OA.
Alur
a. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
b. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
c. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung, ibu kandung dan orang tua angkat, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.