PELAYANAN KUTIPAN AKTA PERCERAIAN
Website Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado
Website Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado
Persyaratan
a. Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
b. Kutipan akta perkawinan asli;
c. KTP-el Asli; dan
d. KK Asli.
Alur
a. WNI mengisi formulir F-2.01
b. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
c. Dinas tidak menarik salinan putusan asli WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status perkawinan menjadi Cerai Hidup).