PELAYANAN KUTIPAN AKTA PERCERAIAN

PELAYANAN KUTIPAN AKTA PERCERAIAN    

Publikasi oleh Admin Dilihat 218 kali

Persyaratan

a.  Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

b.     Kutipan akta perkawinan asli;

c.       KTP-el Asli; dan

 d.    KK Asli.

Alur

a.  WNI mengisi formulir F-2.01

b. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)

 c.  Dinas tidak menarik salinan putusan asli WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status perkawinan menjadi Cerai Hidup).