PELAYANAN KUTIPAN KEDUA AKTA PENCATATAN SIPIL

PELAYANAN KUTIPAN KEDUA AKTA PENCATATAN SIPIL    

Publikasi oleh Admin Dilihat 9 kali

I. Pencatatan perubahan nama   Penduduk

Persyaratan

a.           fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri;

b.           kutipan akta Pencatatan Sipil;

c.            fotokopi KK; dan

d.           fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA.

Alur

a.  WNI/OA mengisi formulir F-2.01.

b.  Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.

c.  Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan negeri asli.

d.  Tidak perlu KTP-el saksi, ayah atau ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur) karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.

e.  Dinas membuatcatatan pinggir perubahan nama pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.


II. Pencatatan Peristiwa Penting  lainnya bagi Penduduk

Persyaratan

a.  fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri tentang Peristiwa Penting lainnya;

b.    kutipan akta Pencatatan Sipil; dan

c.    fotokopi KK.

Alur

a.   WNI/OA mengisi formulir F-2.01.

b.   Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.

c.    Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli.

d.   Tidak perlu KTP-el saksi, ayah atau ibu atauwali (bagi anak yang dibawah umur) karena  identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.

e.   Dinas membuat catatan pinggir perubahan peristiwa penting lainnya pada register akta  pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.


III. Pencatatan pembetulan akta  Pencatatan Sipil dengan permohonan dari subjek akta di wilayah NKRI.

Persyaratan

a. fotokopi dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan Akta Pencatatan Sipil; dan

b.      kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.

Alur.

a. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.

b. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.

c. Dinas tidak menarik dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta  Pencatatan Sipil asli.

d. Tidak perlu KTP-el saksi dan ayah, ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur), karena identitas saksi dan ayah, ibu atau wali sudah tercantum dalam formulir F-2.01.

e.  Dinas membuatcatatan pinggir padaregister akta Pencatatan Sipil mengenai pembetulan akta dan menerbitkan kembali kutipan akta Pencatatan Sipil serta mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil dari subjek akta.

Bilamana terdapat permohonan pembentulan nama, maka pencatatannya termasuk dalam kategori pencatatan pembetulan akta pencatatan sipil, dan harus memenuhi persyaratan:

a.      permohonan dari subjek akta atau orang lain yang dikuasakan;

b.      fotokopi dokumen autentik meliputi ijazah, buku nikah, pasport dll;

c.       kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan nama;

d.      mengisi SPTJM Kebenaran data dengan 2 orang saksi (tidak perlu fotokopi KTP-el saksi); dan