PELAYANAN LEGALISASI AKTA PENCATATAN SIPIL YANG BELUM BERBARCODE

PELAYANAN LEGALISASI AKTA PENCATATAN SIPIL YANG BELUM BERBARCODE    

Publikasi oleh Admin Dilihat 22 kali

Persyaratan

1.      Kutipan akta pencatatan sipil

2.      KK

3.      KTP-el


Legalisasi Akta Pencatatan Sipil yang sah dan asli yang ditanda tangani dan cap basah oleh pejabat yang berwenang