PELAYANAN SURAT KETERANGAN PEMBATALAN PERKAWINAN

PELAYANAN SURAT KETERANGAN PEMBATALAN PERKAWINAN    

Publikasi oleh Admin Dilihat 3 kali

Persyaratan

a.         Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukumtetap;

b.         Fotokopi kutipan akta perkawinan;

c.      KTP-el Asli; dan KK Asli.

Alur

a.    WNI mengisi formulirF-2.01.

b. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)

c.      Dinas tidak menarik salinan putusan asli

d.  WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status perkawinan kembali ke sebelumnya)

e.    Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya

f.  Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01

g.    Dinas menarik kutipan akta perkawinan asli, KK Asli dan KTP-el Asli yang lama.

h.    Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.

i.   Dinas menerbitkan surat keterangan pembatalan perkawinan, KTP-el dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya.