PELAYANAN Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) WNA

PELAYANAN Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) WNA    

Publikasi oleh Admin Dilihat 4 kali

Persyaratan

a.    Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan

b.  Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap. (Pasal 6 ayat (1) Perpres 96/2018)

Alur

a.    OA mengisi F-1.01;

b.    OA menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan (paspor);

c.   OA menyerahkan fotokopi KITAS atau KITAP; dan Dinas menerbitkan Biodata.

d. Dalam hal Biodata diminta oleh OA, Dinas memberikan  Biodatanya.